BusinessUpdate – Wacana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada jasa jalan tol yang termuat dalam dokumen Rencana Strategis (Renstra) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) 2025-2029 menimbulkan perdebatan mengenai keadilan fiskal dan dampaknya terhadap biaya logistik nasional.
Pemerintah tengah berupaya memperluas basis penerimaan negara, namun kebijakan ini berpotensi menjadi disinsentif bagi pengguna jalan serta investor infrastruktur.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi Tol Indonesia (ATI), Krist Ade Sudiyono, menilai terdapat kekeliruan asumsi publik dalam menghitung potensi sumbangan fiskal dari wacana ini. Menurutnya, wacana perhitungan potensi fiskal ini adalah pajak yang dikenakan kepada masyarakat ketika menikmati nilai tambah dari kehadiran jalan tol.
“Dalam bahasa fiskal, adalah selisih atas pajak keluaran yang didapat ketika masyarakat menikmati jalan tol dikurangi pajak masukan ketika operator membangun, mengoperasikan, dan memelihara jalan tol tersebut,” jelas Krist kdikutip dari Kompas, Rabu (22/4/2026).
Konstruksi investasi jalan tol di Indonesia pada dasarnya adalah peran serta masyarakat dalam menalangi kewajiban negara. Pengadaan infrastruktur publik seharusnya menjadi tanggung jawab penuh negara. Namun, melalui skema investasi, pembangunan jalan ditalangi oleh investor dan pengembalian modalnya dibebankan kepada masyarakat melalui tarif tol.
Jika PPN diterapkan, pengguna jalan tol akan memikul beban ganda. Selain membayar tarif untuk mengembalikan investasi pembangunan, mereka juga harus membayar pajak atas fasilitas yang mereka bayar sendiri.
“Bayangkan, kalau kebaikan masyarakat ini harus dicederai dengan tambahan beban melalui pengenaan tarif fiskal PPN atas tarif tol yang dibayarkannya. Di lapangan, tentu wacana pengenaan PPN di jalan tol akan menaikkan beban logistik untuk kendaraan niaga dan logistik yang melewatinya,” jelas Krist.
Kenaikan biaya logistik ini menjadi kontraproduktif dengan upaya pemerintah dalam menurunkan indeks biaya logistik nasional. Setiap kenaikan biaya di jalan tol bagi kendaraan berat akan langsung terkonversi menjadi kenaikan harga barang di tingkat konsumen akhir.
Bagi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) atau operator, peran mereka dalam kebijakan ini hanyalah sebagai pemungut dan penyetor pajak kepada negara. Secara finansial, PPN tidak memberikan dampak langsung pada neraca perusahaan, namun risiko penurunan volume lalu lintas menjadi ancaman nyata.
Elastisitas tarif sangat berpengaruh terhadap kemauan masyarakat menggunakan jalan tol. Jika total biaya yang harus dikeluarkan pengguna (tarif + PPN) melampaui ambang batas kemampuan bayar, maka proyeksi lalu lintas akan merosot.
Hal ini menjadi sinyal negatif bagi investor yang selama ini menggantungkan pengembalian modal pada volume kendaraan. Saat ini, kondisi industri jalan tol sedang tidak dalam posisi ideal. Tercatat sebanyak 54% BUJT yang beroperasi masih mencatatkan profitabilitas negatif.
Selain itu, proses lelang beberapa ruas tol baru mulai sepi peminat, bahkan mengalami kegagalan. Strategi asset recycle yang diharapkan bisa mempercepat perputaran modal juga masih stagnan di pasar.
Jika dikembalikan pada prinsip pajak pertambahan nilai, setoran fiskal yang masuk ke kantong negara sebenarnya tidak akan sebesar yang dibayangkan. Karena BUJT memiliki pajak masukan yang besar dari proses konstruksi dan pemeliharaan, maka selisih pajak keluaran (PPN dari pengguna) dan pajak masukan akan mengecil.
Pemerintah perlu menimbang ulang apakah potensi penerimaan yang tidak seberapa ini sebanding dengan risiko sosial dan ekonomi yang ditimbulkan.
“Menjaga kepercayaan masyarakat yang telah berkontribusi dalam pembangunan infrastruktur melalui tarif tol jauh lebih berharga daripada memaksakan pungutan pajak yang justru bisa melumpuhkan daya saing logistik dan minat investasi di sektor infrastruktur strategis,” tutupnya. (ip/jh. Foto: Jasa Marga)


