BusinessUpdate – Tantangan pengentasan kemiskinan di wilayah Jawa Tengah yang mencakup 35 kabupaten/kota serta sekitar 8.000 desa, menjadi momok yang perlu dihadapi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng).
Dilandasi hal tersebut Bank Jateng menerapkan upaya strategis berbasis kewilayahan melalui penyaluran program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau Corporate Social Responsibility (CSR).
Penjabaran program penuntasan kemiskinan tersebut dipaparkan secara lugas dalam sesi penjurian Indonesia CSR Brilliance Awards (ICBA) 2026 oleh Anton Sugiharto selaku Analis CSR, Fatoni Kurniawan selaku Analis CSR dan Djaka Nur Sahid selaku Sekretaris Bank Jateng.
Dalam sesi penjurian yang berlangsung virtual tersebut, Anton membagikan peta jalan (road map) serta implementasi dari 5 Program Inovasi yang dirancang secara efisien untuk pembangunan desa sekaligus memangkas angka kemiskinan dengan efektif.
Bank Jateng mengklasifikasikan ruang lingkup penanganan isu sosial dan ekonomi ke dalam lima pilar program utama di antaranya:
1. Program TJSL (Kemitraan & Non-Kemitraan)
Fokus utama program ini terbagi menjadi dua sektor. Pada sektor Kemitraan, bantuan diarahkan untuk penyediaan modal kerja serta capacity building bagi pelaku usaha mikro. Sementara pada sektor Non-Kemitraan, cakupan bantuan menyasar bidang sosial, kesehatan, pendidikan, kebudayaan, pemeliharaan cagar budaya, hingga olahraga.
2. Program Mitra Jateng 02 (PMJ02) Inovasi pembiayaan yang diwujudkan lewat pemberian bantuan subsidi bunga untuk Kredit Millenial dan Kredit Lapak guna memberi semangat usaha di tingkat bawah.
3. Pemulihan Ekonomi Daerah (PED) Upaya nyata untuk memulihkan perekonomian pasca pandemi Covid-19 dengan alokasi minimal Rp1 Miliar rupiah per kabupaten/kota, di mana total bantuan yang digelontorkan di seluruh Jawa Tengah mencapai Rp56.683.000.000,00.
4. Program Percepatan Penanganan Kemiskinan (PPPK)
Intervensi langsung di lapangan dengan anggaran minimal Rp1 Miliar rupiah per kabupaten/kota, dengan total realisasi bantuan di seluruh Jawa Tengah menyentuh angka Rp60.000.000.000,00.
5. Program Keberlanjutan Penuntasan Kemiskinan (PKPK)
Jaminan kesinambungan program pasca-intervensi awal dengan alokasi minimal Rp1 Miliar rupiah per kabupaten/kota, mencatatkan total akumulasi bantuan terbesar mencapai Rp68.415.734.543,00.
Di akhir penjurian, Anton mengungkapkan pandangannya mengenai jalannya penjurian. ”Pada prinsipnya para dewan juri telah memberikan dukungan serta semangat yang luar biasa agar Bank Jateng dapat terus maju dan berinovasi ke depannya,” ucap Anton, Kamis (25/06).
Anton juga menyikapi bahwa arahan dari Prof. Haryono selaku dewan juri merupakan motivasi berharga mengenai penyusunan road map masa depan. ”Arahan tersebut sangat menginspirasi karena mengingatkan untuk tidak hanya berfokus pada skala mikro atau lokal saja, namun juga harus mampu memegang skala makro. Selain itu, masukan dari juri lainnya seperti Pak Aloy dan Pak Elvin juga dirasakan sangat menginspirasi tim Bank Jateng,” tutupnya. (kiy)


