BusinessUpdate – Anak usaha PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR), PT Jasamarga Bali Tol (JBT), memperoleh fasilitas pembiayaan berkelanjutan (Sustainability Linked Financing/SLF) dari PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BRIS) atau BSI sebesar Rp1,57 triliun.
Corporate Secretary and Chief Administration Officer Jasa Marga, Trias Andriyanto, mengatakan perjanjian pembiayaan yang telah ditandatangani pada 30 Juli 2026 untuk mendukung investasi aset Jalan Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa.
Dana juga bakal dimanfaatkan untuk melunasi sebagian pokok bunga perjanjian pinjaman pemegang saham dengan Jasa Marga sebagai pemilik konsesi pengusahaan Jalan Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa. “Nilai transaksi ini maksimal sebesar Rp 1.567.559.045.386,” tulis Trias Andriyanto, dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (4/8/2026).
Pada saat transaksi dilakukan, JBT merupakan anak usaha yang dikendalikan secara langsung oleh Jasa Marga. Berdasarkan struktur kepemilikan saham, Jasa Marga menjadi pemegang saham terbesar JBT dengan kepemilikan 64,44%.
Selanjutnya, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) memiliki 13,86% saham. Sementara, Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten Badung masing-masing memiliki 6,32% saham. PT Angkasa Pura Indonesia menguasai 6,31% saham.
Adapun PT Adhi Karya (Persero) Tbk, PT Hutama Karya (Persero) Tbk, dan PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) masing-masing memiliki 0,79% saham. Sisanya, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk menguasai 0,40% saham.
Perseroan menjelaskan bahwa transaksi merupakan transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 42 Tahun 2020. Berdasarkan ketentuan tersebut, afiliasi merupakan hubungan antara dua perusahaan yang dikendalikan, baik secara langsung maupun tidak langsung, oleh pihak yang sama.
Dalam transaksi ini, JBT merupakan anak usaha yang dikendalikan langsung oleh Jasa Marga, sedangkan BSI merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Mayoritas saham kedua perusahaan sama-sama dimiliki oleh pemerintah sehingga transaksi tersebut dikategorikan sebagai transaksi afiliasi. (rn/jh. Foto: Dok. Jasamarga Bali Tol)


