BusinessUpdate – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan berbagai upaya guna menyelesaikan kasus PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life) usai izin usahanya dicabut untuk melindungi konsumen.
Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi mengatakan, OJK telah melakukan beberapa tindakan terkait dengan kondisi yang terjadi pada WanaArtha Life maupun kepada pemegang polis.
OJK meminta kepada Wanaartha Life untuk menindaklanjuti seluruh laporan secara berkala dan melakukan pertemuan dengan manajemen perusahaan meminta update perkembangan terkini kondisi perusahaan.
“Kami juga telah 5 kali melakukan fasilitasi melalui pertemuan antara konsumen dengan Wanaartha Life. Kemudian memberikan sanksi peringatan tertulis karena telah lama tidak menindaklanjuti pengaduan,” ujar Friderica dalam konferensi pers, Senin (5/12/2022).
OJK juga akan menginventarisir aset-aset WanaArtha Life, dan akan mencari siapa yang bertanggung jawab dalam penyelesaian pemegang polis, dan bekerja sama dengan penyidik untuk menjajaki kemungkinan OJK melakukan upaya hukum sebagaimana diatur dalam pasal 30 undang-undang OJK.
Sebagai informasi, izin usaha WanaArtha Life resmi dicabut oleh OJK. Pencabutan ini seiring dengan WanaArtha Life yang tidak bisa memenuhi rasio solvabilitas yang telah ditentukan.
Pencabutan izin usaha WanaArtha Life dilakukan Senin (5/12), karena rasio solvabilitas tidak terpenuhi yang disebabkan oleh perusahaan tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset, baik melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor.
Tingginya selisih antara kewajiban dengan aset merupakan akumulasi kerugian akibat penjualan produk sejenis saving plan. WanaArtha Life menjual produk dengan imbal hasil pasti yang tidak diimbangi kemampuan perusahaan mendapatkan hasil dari pengelolaan investasinya,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono. (rn)


