BusinessUpdate – PT Midi Utama Indonesia Tbk (MIDI), pengelola jaringan ritel Alfamidi, Alfamidi Super, dan Midi Fresh, akan membagikan dividen interim sebesar Rp127.054.120.240 atau setara dengan Rp3,8 per saham untuk tahun buku 2026.
Pembagian dividen interim ini berdasarkan keputusan Direksi PT Midi Utama Indonesia Tbk pada 27 Oktober 2026 yang telah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris pada Senin (2/11/2026). Perseroan juga telah menetapkan jadwal pembagian dividen interim kepada para pemegang saham.
Adapun tanggal cum dividen interim di pasar reguler dan negosiasi ditetapkan pada 11 November 2026. Sementara itu, tanggal ex dividen interim di pasar reguler dan negosiasi jatuh pada 12 November 2026. Selanjutnya, tanggal cum dividen interim di pasar tunai ditetapkan pada 13 November 2026, sekaligus menjadi tanggal pencatatan atau recording date bagi pemegang saham yang berhak menerima dividen.
Adapun tanggal ex dividen interim di pasar tunai jatuh pada 16 November 2026. Perseroan menjadwalkan pembayaran dividen interim pada 1 Desember 2026.
Dalam pengumumannya, Midi Utama Indonesia menyampaikan pemegang saham yang berhak menerima dividen interim adalah mereka yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) perseroan pada 13 November 2026 hingga pukul 16.00 WIB.
Bagi pemegang saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), pembayaran dividen akan dilakukan melalui pemindahbukuan. Selanjutnya, KSEI akan mendistribusikan dividen tersebut ke rekening perusahaan efek atau bank kustodian tempat pemegang saham membuka rekening.
Sementara itu, pemegang saham yang sahamnya tidak termasuk dalam penitipan kolektif KSEI dan menginginkan pembayaran melalui transfer bank harus menyampaikan informasi nama bank serta nomor rekening kepada perseroan. Pemberitahuan tersebut harus disampaikan melalui surat bermeterai Rp10.000 dengan melampirkan fotokopi identitas yang masih berlaku, seperti KTP atau paspor.
Bagi pemegang saham berbentuk badan hukum, dokumen yang dilampirkan berupa anggaran dasar. Dokumen tersebut harus disampaikan kepada Biro Administrasi Efek (BAE) PT Adimitra Jasa Korpora paling lambat 13 November 2026 pukul 16.00 WIB.
MIDI menyatakan, pembayaran dividen interim akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) berbentuk badan hukum dan belum mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), perseroan meminta agar NPWP disampaikan kepada KSEI atau BAE paling lambat 13 November 2026 pukul 16.00 WIB.
Sementara itu, bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri dan ingin menggunakan tarif pajak berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B), diwajibkan menyampaikan formulir DGT atau Surat Keterangan Domisili (SKD) yang telah dilegalisasi pihak berwenang. Dokumen tersebut harus disampaikan kepada KSEI atau BAE paling lambat 18 November 2026 pukul 16.00 WIB. B
Apabila dokumen tersebut tidak disampaikan, dividen interim yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%. Perseroan juga menyampaikan bahwa apabila di kemudian hari terdapat masalah perpajakan atau klaim atas dividen interim yang telah diterima, pemegang saham yang sahamnya berada dalam penitipan kolektif diminta menyelesaikannya melalui perusahaan efek dan/atau bank kustodian tempat mereka membuka rekening efek. (ip/jh. Foto: Dok. MIDI)


