BusinessUpdate – Pemerintah tengah menghitung alokasi subsidi mobil listrik dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2023.
Mengenai besaran dan struktur insentif akan dibahas pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Demikian keterangan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati usai Rapat Paripurna Ke-13 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022—2023.
Salah satu agenda rapat itu adalah pengesahan Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK).
Sri Mulyani menjelaskan, pihaknya masih membahas teknis pemberian subsidi bagi kendaraan listrik. Ia memastikan insentif itu akan masuk dalam perhitungan APBN 2023.
“Seperti yg sudah saya sampaikan kita akan menghitung. Pertama, kita dukung untuk pembangunan industrinya, kita menghitung dari struktur insentif yang diberikan dampaknya ke APBN kita karena itu dimasukan ke 2023,” ujar Sri Mulyani pada Kamis (15/12/2022).
Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan pemerintah akan memberikan subsidi Rp80 juta untuk pembelian mobil listrik baru dan Rp40 juta untuk pembelian mobil listrik berbasis hybrid. Lalu, terdapat subsidi Rp8 juta untuk pembelian motor listrik baru dan Rp5 juta untuk konversi mesin motor lama ke mesin listrik.
Namun, Sri Mulyani kembali menegaskan, besaran insentif belum final karena masih dalam pembahasan. “Kita pikirkan proses di dalam internal pemerintah maupun nanti dengan DPR,” kata Sri Mulyani.
Sebagai informasi, pemberian subsidi terhadap kendaraan listrik menuai polemik. Hampir dipastikan, penerimanya adalah kalangan menengah ke atas. Sebab harga mobil listrik termurah di kisaran Rp230 juta-Rp300 juta, serta kecenderungan mobil listrik sebagai kendaraan kedua atau tambahan. (jh)


