BusinessUpdate – PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI) menyiapkan dana sebesar Rp21 triliun untuk mengantisipasi kebutuhan transaksi atau uang tunai menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022/2023.
Dana itu dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan transaksi tunai masyarakat selama 33 hari, sejak 1 Desember 2022 sampai dengan 2 Januari 2023.
Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri Rudi As Aturridha menjelaskan jumlah dana yang disiapkan perseroan meningkat 12% dibandingkan tahun 2021. Peningkatan alokasi seiring dengan proyeksi kenaikan transaksi ATM masyarakat.
“Kami memperkirakan transaksi nasabah pada periode Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2023 akan mengalami peningkatan. Untuk itu, seluruh kantor cabang kami pun juga akan tetap beroperasi normal untuk melayani nasabah” ujarnya dalam siaran pers, Kamis (15/12/2022).
Rudi mengatakan, perseroan juga telah mengantisipasi puncak transaksi nasabah, baik di ATM maupun electronic data capture (EDC) pada libur Nataru.
Total ATM Bank Mandiri yang beroperasi mencapai 13.026 mesin di seluruh Indonesia. Ia juga memprediksi transaksi melalui mesin EDC diperkirakan meningkat. Mengingat adanya pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan yang merayakan Hari Raya Natal, serta acara Hari Belanja Nasional atau Harbolnas.
Untuk itu, Bank Mandiri telah menyediakan jaringan EDC yang digunakan oleh lebih dari 338.601 mitra merchant untuk mendukung transaksi nontunai nasabah.
Rudi juga menginformasikan, Bank Mandiri menambah jam operasional untuk layanan transaksi Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) dan BI-RTGS di kantor cabang.
Layanan SKNBI dan BI-RTGS di Bank Mandiri dapat dilakukan sampai dengan pukul 15.00 waktu setempat dan khusus untuk layanan penyetoran penerimaan negara pada 30 Desember 2022, diperpanjang hingga pukul 17.00 waktu setempat.
Sementara itu, akses transaksi SKNBI dan BI-RTGS via aplikasi Livin’ by Mandiri pada periode 1 – 21 Desember 2022 diperpanjang hingga pukul 15.25 WIB. Adapun pada periode 22 – 29 Desember 2022 diperpanjang hingga pukul 16.25 WIB dan pada 30 Desember 2022 bakal diperpanjang sampai dengan pukul 20.55 WIB. (jh)


