BusinessUpdate – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui omnibus law keuangan atau Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) untuk menjadi Undang-Undang (UU) di dalam Sidang Paripurna Pembicaraan Tingkat II pada Kamis (15/12/2022).
Sidang Paripurna itu berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB di Kompleks Senayan, Jakarta yang disahkan oleh Ketua DPR Puan Maharani. UU ini menjadi omnibus law ketiga hasil inisiatif DPR, yakni UU KUHP dan Ciptakerja.
Sebelum ketok palu, Pun Maharani menanyakan kepada peserta sidang paripurna apakah dapat menyetujui dan mengesahkan RUU menjadi UU. Anggota DPR kompak menjawab setuju.
“Kami akan menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota apakah RUU PPSK dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Puan sekali lagi. Kembali anggota DPR menjawab kompak, “Setuju.”
Sebagaimana diketahui, susunan RUU P2SK terdiri dari 27 Bab dan 341 Pasal yang salah satunya bertujuan untuk menjaga kestabilan sistem keuangan dalam rangka penguatan jaring pengamanan sistem keuangan.
Sementara itu, ruang lingkup UU ini diantaranya terdiri dari program penjaminan polis, konglomerasi keuangan mikro, kegiatan usaha bullion, hingga koperasi di sektor jasa keuangan. (pa/jh)


