BusinessUpdate – Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (Gimni) menilai pembatasan ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) harus dibarengi dengan regulasi yang prima.
Pembatasan ekspor CPO mulai Januari 2023 berpotensi meningkatkan posisi tawar sawit Indonesia dalam perdagangan internasional.
Apalagi, CPO Indonesia akan diserap oleh program campuran biodiesel 35% (B35) yang akan dimulai bulan depan. Direktur Utama Gimni Sahat Sinaga mengatakan dengan adanya program B35 tersebut, nantinya ada pemakaian CPO dalam negeri rata-rata 24,8 juta ton per tahun.
Sebelumnya, rata-rata pemakaian CPO per tahun hanya 21,1 juta ton atau 39,7% dari total konsumsi domestik dan ekspor.
“Asal saja diikuti dengan kebijakan/regulasi yang dapat menumbuhkan posisi tawar Indonesia – yaitu dengan regulasi yang prima, berubah dari “price-follower” menjadi “price-setter“,” jelas Sahat seperti dikutip Bisnis, Selasa (3/1/2022).
Ia menambahkan, regulasi-regulasi yang dibuat itu harus mendukung insentif dan kemudahan bagi investor untuk memindahkan pabrik industri hilirnya dari luar negeri (Barang Modal Tak Bergerak) ke Indonesia.
“Kemudian, membuat regulasi -regulasi yang konsisten, dan tidak membuat regulasi yang mudah saja menjerat para pengusaha industri sawit ke posisi yang menakutkan dengan ancaman-ancaman yang tak terduga munculnya,” jelas Sahat.
Apabila industri hilir sawit berada di dalam negeri, maka jenis produk yang akan diekspor mempunya nilai tambah yang lebih tinggi, sehingga perolehan devisa meningkat.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan mengeluarkan Keputusan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Nomor 18/2022 tentang Penetapan Rasio Pengali sebagai Dasar Penetapan Hak Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached, and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached, And Deodorized Palm Olein dan Used Cooking Oil.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan aturan yang mulai berlaku 1 Januari 2023 dimaksudkan melakukan pembatasan ekspor CPO.
Ketentuan ekspor CPO yang baru tersebut mengharuskan eksportir CPO memasok Domestic Market Obligation (DMO) 1:6. Artinya, eksportir wajib memasok CPO 1 ke domestik baru bisa ekspor 6. Misalnya jika memasok DMO 300.000 ton, maka si pemasok bisa mengekspor sebanyak 6×300.000 ton. Kebijakan DMO sebelumnya sendiri yaitu 1:8.
Sebagai informasi, DMO adalah batas wajib pasok yang mengharuskan produsen minyak sawit untuk memenuhi stok dalam negeri sesuai ketentuan. (pa/jh)


