BusinessUpdate – Penetapan hari kejepit menjadi hari libur nasional tidak bisa diambil secara sepihak karena diperlukan persetujuan dari lintas kementerian.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan, usul hari kejepit, atau hari kerja yang berada di antara hari libur, untuk dimasukkan sebagai hari libur nasional, sedang dalam pembahasan.
Namun, untuk membuat keputusan menjadikan hari kejepit sebagai hari libur nasional diperlukan persetujuan dari lintas kementerian yang berwenang.
“Kami terus konsisten mendukung dan membantu persiapan yang diperlukan,” ujar Sandiaga dalam Weekly Press Briefing Kemenparekraf di Gedung Sapta Pesona, Jakarta, Senin (9/1/2023).
Upaya yang pihaknya lakukan termasuk koordinasi dengan Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Kementerian Agama.
Menurut Sandy, penetapan hari kejepit menjadi libur nasional akan sangat bermanfaat untuk meningkatkan perjalanan wisatawan nusantara (wisnus).
Tentunya hal ini juga akan berpengaruh pada pertumbuhan ekonomi domestik yang lebih besar. “Pengoptimalisasian hari libur ini harus kita tingkatkan dalam target pencapaian perjalanan wisatawan nusantara dan perekonomian domestik yang lebih besar,” ujarnya.
Seabgai informasi, pada tahun 2023, Kemenparekraf sudah menargetkan perjalanan wisnus sebesar 1,2 miliar hingga 1,4 miliar perjalanan. (pa/jh)


