BusinessUpdate – Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) mengusulkan agar tarif tol kendaraan angkutan barang disamakan dengan bus.
Usulan tersebut muncul menyusul adanya rencana penyesuaian tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Ketua Umum DPP Aptrindo Gemilang Tarigan mengatakan, rencana kenaikan tarif Tol Jakarta–Cikampek akan berdampak negatif terhadap angkutan barang.
Menurutnya, kenaikan tarif tersebut akan menambah biaya yang harus ditanggung pengusaha angkutan barang. “Ini akan memberatkan kami karena tentunya kenaikan tarif tol juga akan meningkatkan biaya operasi,” katanya seperti dikutip oleh Bisnis, Selasa (10/1/2023).
Gemilang melanjutkan, kenaikan biaya tol ini akan ditambah dengan penyesuaian tarif bahan bakar minyak (BBM) yang masih terbilang baru dan alot didiskusikan. Sebaiknya pemerintah memenuhi kualitas jalan terlebih dahulu sebelum menaikkan tarif tol.
Gemilang juga menyarankan tarif tol angkutan barang dapat disamakan dengan tarif kendaraan jenis bus atau golongan II. “Kami berharap kebijakan tarif tol ini berpihak pada logistik. Jika tarif tol angkutan barang dimasukkan ke golongan II berarti murah, sebaiknya sama dengan bus,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Danang Parikesit mengatakan, pihaknya saat ini memang tengah memproses penyesuaian tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Adapun, tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek yang diberlakukan saat ini berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1524/KPTS/M/2020 tentang Pengintegrasian Sistem Pengumpulan Tol, Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.
Perhitungan tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek menggunakan sistem terbuka. Untuk tarif Jakarta 1C-Pondok Gede Barat/Pondok Gede Timur tarif yang ditetapkan untuk Golongan I Rp4.000, Golongan II dan Golongan III Rp6.000, Golongan IV, dan Golongan IV Rp8.000.
Sementara itu, untuk asal Jakarta IC dengan tujuan Cikunir, Bekasi Barat, Bekasi Timur, Tambun, Cibitung, Cikarang Barat tarif yang ditetapkan untuk Golongan I Rp7.000, Golongan II dan Golongan III Rp10.500, Golongan IV dan Golongan V Rp14.000.
Selanjutnya, untuk asal Jakarta IC dengan tujuan Cibatu, Cikarang Timur, Karawang Barat tarif yang ditetapkan untuk Golongan I Rp12.000, Golongan II dan Golongan III Rp18.000, Golongan IV dan Golongan V Rp24.000. Untuk asal Jakarta IC dengan tujuan Karawang Timur, Dawuan, Kalihurip, Cikampek untuk Golongan I Rp20.000, Golongan II dan Golongan III Rp30.000, Golongan IV dan Golongan V Rp40.000. (rn/jh)


