BusinessUpdate – Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 2023 sebesar Rp69.193.733,60 per jemaah, naik sekitar 74% dibanding tahun sebelumnya.
Biaya haji 2023 tersebut merupakan 70% dari usulan rata-rata biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) yang mencapai Rp98.893.909,11. Sementara 30% sisanya, akan dibayarkan oleh nilai atau dana manfaat sebesar Rp29.700.175,11.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja antara Kemenag dan Komisi VIII DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (19/1/2023).
“Tahun ini pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jamaah sebesar Rp98.893.909, ini naik sekitar Rp514 ribu,” ujar Yaqut.
Biaya haji yang diusulkan pemerintah tersebut naik sekitar 74% dari biaya perjalanan haji tahun lalu yang hanya sebesar Rp39,8 juta.
Terkait dengan kenaikan drastis itu, Kementerian Agama memberikan rincian usulan biaya haji 2023. Dari total Rp 69.193.733,60, biaya haji dari setiap jemaah akan digunakan untuk: biaya penerbangan dari embarkasi ke Arab Saudi (PP) Rp33.979.784, akomodasi Mekkah Rp 18.768.000, akomodasi Madinah Rp5.601.840, biaya hidup (living cost) Rp4.080.000, visa Rp1.224.000, paket layanan masyair Rp5.540.109,60.
“Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian,” kata Yaqut. (pa/jh)


