HomeFINANCEIni Prioritas Kebijakan OJK 2023 di Sektor Keuangan

Ini Prioritas Kebijakan OJK 2023 di Sektor Keuangan

BusinessUpdate – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan telah menyusun dan menetapkan sejumlah prioritas kebijakan di sektor jasa keuangan untuk tahun 2023. 

Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, penguatan sektor jasa keuangan menjadi prioritas kebijakan pertama. Di pasar modal dan industri keuangan non bank (IKNB) misalnya, OJK akan melakukan serangkaian upaya peningkatan integritas akuntabilitas, dan kredibilitas terkait investasi. 

“Bagi industri perasuransian, upaya tersebut diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat melalui penyelesaian asuransi dan produk asuransi bermasalah, penerapan PSAK 74, penguatan fungsi aktuaris, dan penataan pemasaran produk asuransi,” ujar Mahendra dalam acara bertajuk Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2023 pada Senin (6/2/2023). 

Adapun untuk perusahaan pembiayaan juga akan didorong untuk dapat lebih mendiversifikasi sumber pendanaan. 

Selain di sektor IKNB, OJK juga akan memperkuat di sektor perbankan. Dalam hal ini, kebijakan ke depan akan difokuskan pada penguatan permodalan dan konsolidasi, penguatan tata kelola industri, inovasi produk dan layanan, serta peningkatan efisiensi perbankan. 

“Penguatan industri jasa keuangan akan dilengkapi dengan kebijakan peningkatan perlindungan konsumen keuangan dan masyarakat melalui preemptive measures dengan edukasi yang masif untuk meningkatkan literasi keuangan, penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa yang lebih efektif dan efisien, serta penguatan fungsi gugatan perdata oleh OJK,” jelas Mahendra. 

Adapun sepanjang 2022, kredit yang disalurkan bank tumbuh 11,35% secara tahunan (year-on-year/yoy). Kemudian piutang perusahaan pembiayaan naik 14,2% yoy dan P2P lending melesat 71% yoy.  

Sementara itu, premi asuransi umum naik 13,9% yoy, sedangkan asuransi jiwa kontraksi -7,8% yoy.  Menurut Mahendra, premi asuransi jiwa yang mengalami kontraksi menunjukkan mutlaknya penyelesaian masalah sejumlah perusahaan asuransi jiwa dalam waktu dekat. (rn/jh)

Must Read