BusinessUpdate – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menindak tegas akuntan publik, kantor akuntan publik (KAP), aktuaria yang ditunjuk, dan konsultan aktuaria yang terlibat dalam kasus PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/WAL).
Hal ini diungkapkan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar saat 0-0konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Februari 2023.
“OJK akan melakukan tindakan tegas terhadap akuntan publik, kantor akuntan publik, appointed actuary atau aktuaria yang ditunjuk, dan konsultan aktuaria yang memberikan jasa dan ikut bertanggung jawab atas permasalahan yang terjadi pada WAL,” ujar Mahendra, Senin (27/2/2023).
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono menambahkan, OJK telah mencabut izin KAP Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo & Rekan lantaran ikut bertanggung jawab atas kasus Wanaartha Life. Pencabutan izin itu dilakukan setelah OJK mengeluarkan surat sanksi pembatalan terdaftar di OJK pada 24 Februari 2023.
“Terkait dengan KAP dari Wanaartha Life, dapat kami sampaikan bahwa hasil pemeriksaan dari tim pengawas dari IKNB telah selesai dalam melakukan pemeriksaan dan OJK telah mengeluarkan sanksi pembatalan surat tanda terdaftar di OJK,” kata Ogi.
Di tanggal yang sama, OJK juga mengeluarkan surat sanksi pembatalan untuk operasi bagi Akuntan Publik Nunu Nurdiyaman dan Akuntan Publik Jenly Hendrawan. Pencabutan izin operasi ini dilakukan setelah sebelumnya tim pengawas dari IKNB selesai melakukan pemeriksaan.
Ogi menyatakan bahwa OJK juga telah memperkuat pengawasan terhadap profesi lembaga penunjang, di mana pengawasan akan menjadi perhatian untuk lembaga penunjang. (rn/jh)


