HomeFINANCEOJK Cabut Izin Usaha Tiga Koperasi Lembaga Keuangan Mikro

OJK Cabut Izin Usaha Tiga Koperasi Lembaga Keuangan Mikro

BusinessUpdate – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha tiga koperasi lembaga keuangan mikro (LKM) agribisnis gapoktan, yaitu Koperasi LKM Lestari Raharjo, Koperasi LKM Mekar Wangi, serta Koperasi LKM Sidodadi Makmur.

Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas IKNB OJK Asep Iskandar menyampaikan bahwa ketiga kantor koperasi LKM tersebut ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai lembaga keuangan mikro. 

Selanjutnya, pengurus koperasi LKM juga diminta untuk segera membentuk tim likuidasi atas adanya pencabutan izin usaha itu. “Pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro diminta agar melakukan rapat anggota untuk membubarkan badan hukum LKM dan membentuk tim likuidasi,” jelas Asep. 

Daftar tiga koperasi lembaga keuangan mikro agribisnis yang dicabut izin usahanya oleh OJK 

1. Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Lestari Raharjo. Asep menjelaskan, pencabutan izin usaha Koperasi LKM yang beralamat di Desa Kutorembet, Kecamatan Lebakbarang, Kabupaten Pekalongan itu terhitung sejak tanggal 27 Maret 2023. 

Pengurus diminta agar melakukan rapat anggota untuk membubarkan badan hukum LKM dan membentuk tim likuidasi. Selanjutnya, penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi LKM Agribisnis Gapoktan Lestari Raharjo akan dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. 

2. Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Mekar Wangi. LKM ini beralamat di Desa Tlogohendro, Kecamatan Petungkriyono, Kabupaten Pekalongan. Terhitung sejak tanggal 27 Maret 2023, OJK telah mencabut izin usaha Koperasi Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Mekar Wangi. 

“Penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Mekar Wangi akan dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya. 

3. Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Sidodadi Makmur. OJK juga mencabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Sidodadi Makmur yang beralamat di Desa Lebakbarang, Kecamatan Lebakbarang, Kabupaten Pekalongan. Pencabutan izin usaha ini terhitung sejak tanggal 27 Maret 2023. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha tersebut, maka pengurus dilarang untuk menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro. (pa/jh)

Must Read