BusinessUpdate – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuka peluang perpanjangan konsesi Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) menjadi 80 tahun dari rencana awal 50 tahun.
Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Risal Wasal menjelaskan, perpanjangan izin konsesi KCJB menjadi 80 tahun akan memberikan kepastian adanya keuntungan yang diraih PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) sebagai operator.
“Kami memang sepakat akan izinkan masa konsesi itu [80 tahun]. Dari sisi data memang dimungkinkan,” ujar Risal, Senin (10/4/2023). Risal menegaskan, pihaknya telah melakukan perhitungan-perhitungan terkait potensi tersebut. Menurutnya, perpanjangan konsesi ini tengah menunggu kepastian dari sisi hukum untuk dapat dieksekusi.
Risal memaparkan, pihaknya memperhatikan berbagai aspek operasional dan nonoperasional untuk memastikan masa konsesi KCJB dapat diperpanjang menjadi 80 tahun.
Perhitungan tersebut mencakup perkiraan pendapatan, baik dari sisi inti (core business) maupun noninti (noncore business), target penumpang, hingga umur sarana dan prasarana kereta.
Secara terpisah, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menambahkan perpanjangan konsesi KCJB memang dapat dilakukan. Meski demikian, ia menyebutkan Indonesia harus tetap menjadi pemegang saham mayoritas pada proyek KCJB.
“Dari dulu saya sebenarnya mau bikin [konsesi] berapa puluh tahun silakan, kalau dia pemegang saham mayoritas. Tetapi KCJB ini kan kita yang jadi mayoritas,” jelas Luhut. Â
Sebelumnya, Direktur Utama PT KCIC Dwiyana Slamet Riyadi menjelaskan sejumlah alasan perlunya perpanjangan masa konsesi, yakni perkiraan jumlah penumpang yang menurun, pembengkakan biaya proyek, serta kurangnya sumber pemasukan akibat penundaan pembangunan kawasan transit oriented development (TOD). (rn/jh)


