BusinessUpdate – Bali resmi memiliki Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) baru, yaitu KEK Kura-Kura Bali. Sebelumnya, Pulau Dewata sudah memiliki KEK Sanur.
KEK Kura-Kura Bali ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali.
Mengutip isi dari beleid yang diteken pada 5 April 2023 lalu itu, KEK Kura Kura Bali nantinya akan memiliki kegiatan usaha pada bidang pariwisata dan industri kreatif.
Berdiri di area seluas 498 hektare, KEK ini terletak di Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali.
Penetapan KEK tersebut dilakukan dengan pertimbangan untuk percepatan penciptaan lapangan kerja dan pengembangan wilayah Kota Denpasar dalam mendukung pengembangan ekonomi wilayah dan ekonomi nasional.
Wilayah Pulau Serangan sebagai lokasi KEK Kura-Kura Bali dinilai telah memenuhi kriteria dan persyaratan untuk ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus.
Kemudian, melansir dari laman resmi Dewan Nasional KEK Indonesia, KEK Kura-Kura Bali diusulkan oleh PT Bali Turtle Island Development. Di KEK ini nantinya akan dikembangkan Marina Mixed-Use and Integrated Resort, di dalamnya akan terdapat Akomodasi (Hotel & Resort), Commercial & Mixed Used, Wellness Center, educational & tech park, dan Amenities.
Dari rencana bisnis yang ada, KEK Kura-Kura Bali ditargetkan menghasilkan invesasi sebesar Rp104,4 triliun, menyerap 35.036 tenaga kerja langsung, dan 64.817 tenaga kerja tidak langsung.
Selain itu, juga menyumbang devisa mencapai US$31,8 miliar (sekitar Rp474,06 triliun) pada saat telah beroperasi penuh pada tahun 2052.
Saat ini, di KEK Kura-Kura Bali telah terdapat komitmen investor untuk mengembangkan kegiatan usaha Taman Budaya, Premium Outlet Mall, Pusat Pendidikan Eksekutif UID Tsinghua SEA Tahap 1, Inter-Cultural School, dan infrastruktur marina yang diharapkan mampu menarik wisatawan mancanegara yang melakukan perjalanan dengan yacht. (pa/jh)


