BusinessUpdate – Bank Indonesia (BI) resmi merilis kartu kredit pemerintah (KKP) atau Kartu Kredit Indonesia pada hari ini, Senin (8/5/2023). KKI ini akan efektif digunakan oleh Pemerintah Pusat, Kementerian, hingga Pemerintah Daerah (Pemda) dengan biaya transaksi 0%.
“Transaksi keuangan pemerintah pusat dan daerah sekarang sudah menggunakan kartu domestik, dengan biaya yang 0 persen untuk pemerintah dan juga biaya untuk merchant lebih efisien,” kata Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo dalam agenda Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia, (FEKDI 2023), Senin (8/5/2023).
Pada kesempatan berbeda, Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Odo T.M. Manuhutu, menuturkan bahwa salah satu manfaat dari hadirnya kartu kredit pemerintah ini adalah transparansi transaksi.
“Aspek paling penting adalah transaksi [kartu kredit] di proses di dalam negeri dan transparansi ke pemerintah,” ujarnya, Senin (8/5/2023). Di samping itu, kehadiran KKP ini diharapkan dapat memudahkan pemerintah dalam memacu laju jual beli produk dalam negeri.
Terkait implementasinya, Bank Indonesia optimis penetrasi kartu kredit pemerintah dapat berjalan sesuai target yang telah ditentukan.
Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Dicky Kartikoyono, menuturkan bahwa target cakupan penetrasi tersebut seiring dengan ketentuan yang telah diatur oleh PMK dan Permendagri.
Lebih lanjut, penggunaan KKP Domestik juga tertuang dalam Instruksi Presiden (INPRES) No.2/2022 mengenai Percepatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi.
“Kalau kita hitung sampai Kabupaten dan Kota tentu sangat luas [penetrasi penggunanya], karena kita sudah mengikuti berbagai ketentuan yang diatur PMK dan Permendagri, sedangkan untuk fasilitasinya terhadap transaksi GPN rasanya sudah mampu memfasilitasi seluruh indonesia,” jelasnya. (pa/jh)


