HomeFINANCEPinjaman Online Kuartal I/2023 Didominasi Sektor Konsumtif 

Pinjaman Online Kuartal I/2023 Didominasi Sektor Konsumtif 

BusinessUpdate – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kucuran kredit industri peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online pada kuartal I/2023 didominasi sektor konsumtif yang mencapai 60,03% atau sekitar Rp11,85 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Lembaga Penjamin dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, porsi itu meningkat apabila dibandingkan pada Februari 2023 yang hanya mencapai 59,33%. Sedangkan pada akhir tahun lalu atau pada Desember 2022, pembiayaan konsumtif mencapai 57,96%. 

“Berdasarkan data kami, porsi penyaluran pendanaan P2P lending kepada sektor konsumtif pada Maret 2023 sebesar 60,03% dari total penyaluran industri,” kata Ogi melalui keterangan tertulis, dikutip pada Senin (8/5/2023). 

Secara keseluruhan, OJK mencatat terdapat kenaikan penyaluran pendanaan menjadi sebesar Rp19,74 trilun pada Maret 2023. Angka tersebut meningkat sebesar 8,29% dibandingkan posisi Februari 2023. 

Merujuk data Statistik Fintech Lending periode Maret 2023 yang dipublikasikan OJK pada 5 Mei 2023, tercatat penyaluran pinjaman P2P lending sektor produktif hanya mencapai Rp7,89 triliun dengan persentase 39,97% terhadap total penyaluran pinjaman. Artinya, porsi sektor konsumtif dalam penyaluran P2P lending mencapai Rp11,85 triliun per Maret 2023. 

Jika dilihat dari rasio keuangan, terpantau rasio Beban Operasional terhadap Pendapatan Operasional (BOPO) di industri fintech lending semakin efisien mencapai 87,36% per Maret 2023, membaik dari periode Februari 2023 dengan angka 89,16%. 

OJK optimistis industri P2P lending akan terus bertumbuh pada 2023 dan tahun-tahun berikutnya. Hal ini mengingat kebutuhan akan pendanaan maupun pembiayaan di Indonesia masih sangat luas dan belum dapat dipenuhi secara keseluruhan oleh lembaga jasa keuangan yang ada. 

Adapun, OJK mendorong P2P lending untuk bekerja sama dan saling berkolaborasi dengan sektor perbankan, industri jasa keuangan (IJK) lainnya, maupun non-lembaga jasa keuangan lainnya. 

OJK mendorong melalui POJK 10/2022, di mana terdapat porsi pendanaan yang lebih besar sampai dengan 75% apabila pemberi dananya merupakan pelaku usaha jasa keuangan yang diawasi oleh regulator. (pa/jh)

Must Read