HomeFINANCEBankBI Pantau Seluruh Penyedia Jasa Pembayaran, Bukan Hanya BSI

BI Pantau Seluruh Penyedia Jasa Pembayaran, Bukan Hanya BSI

BusinessUpdate – Bank Indonesia (BI) terus memantau kelancaran layanan sistem pembayaran di PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI), setelah bank tersebut sempat mengalami gangguan selama beberapa hari, pekan lalu.

Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan, pemantauan bukan hanya dilakukan terhadap BSI, tapi juga sistem pembayaran di seluruh penyedia jasa pembayaran (PJP), guna meyakinkan masyarakat mereka dapat bertransaksi dengan cepat, mudah, murah, aman, dan andal.

“Dengan tetap memperhatikan stabilitas, perluasan akses, pelindungan konsumen, praktik bisnis yang sehat, dan penerapan best practices,” kata Erwin melalui keterangan tertulis, Rabu (17/5/2023).

Menurut Erwin, bank sentral bersama PJP berkomitmen untuk terus memastikan layanan sistem pembayaran aman dan andal dalam mendukung kegiatan transaksi di masyarakat. “Pasca gangguan layanan sistem pembayaran di BSI pada minggu lalu, kegiatan sistem pembayaran di masyarakat melalui BSI kembali berlangsung normal,” ujarnya.

Di bawah pengawasan dan asistensi BI, Erwin menambah, BSI telah memulihkan koneksi dengan BI, sehingga layanan Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKN BI), dan BI Fast telah beroperasi normal.

Selain layanan perbankan tersebut, berbagai layanan kanal pembayaran juga dipastikan telah beroperasi normal, sehingga nasabah dapat kembali mengakses layanan BSI.

Terkait dengan gangguan yang sempat dialami oleh BSI, BI meminta kepada PJP untuk senantiasa meningkatkan ketahanan sistem informasi dan segera memulihkan layanan pasca terjadinya insiden gangguan layanan yang berdampak pada konsumen.

Erwin juga mengingatkan, PJP wajib mematuhi dan melaksanakan prinsip-prinsip pelindungan konsumen antara lain pelindungan aset konsumen terhadap penyalahgunaan, serta penanganan dan penyelesaian pengaduan yang efektif.

Ketentuan terkait kewajiban itu tercantum Peraturan Bank Indonesia No. 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran dan Peraturan Bank Indonesia No. 22/20/PBI/2020 tentang Perlindungan Konsumen Bank Indonesia. (pa/jh)

Must Read