BusinessUpdate – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek sedang melakukan komunikasi intens atas wacana perluasan layanan syariah secara nasional.
Deputi Bidang Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun mengatakan, pihaknya melalui Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) serta sejumlah stakeholder telah melakukan komunikasi intens untuk membahas kebutuhan regulasi dan evaluasi untuk implementasi layanan syariah BPJS Ketenagakerjaan secara nasional.
Adapun, perbedaan layanan konvensional dan syariah BPJS Ketenagakerjaan secara aspek hukum, yaitu layanan eksisting menggunakan peraturan perundangan dan peraturan di bawahnya.
Sedangkan layanan syariah selain berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku, ditambahkan ketentuan syariah sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI mengenai keabsahan praktik syariah.
Kemudian dari aspek proses bisnis, Oni menjelaskan bahwa layanan syariah tidak ada perubahan dari layanan eksisting. Sebab, secara substantif terdapat pemisahan dana perusahaan dengan dana peserta dan adanya prinsip gotong royong dalam Dana Jaminan Sosial (DJS).
“Selain itu, aspek investasi layanan eksisting saat ini sudah menempatkan sebagian investasinya pada instrumen syariah, sedangkan layanan syariah menginvestasikan dana investasi 100% pada portofolio syariah,” kata Oni, Kamis (7/7/2023).
Lalu, jika dilihat dari sisi layanan eksisting, informasi hak dan kewajiban antara BPJamsostek dengan peserta terbatas, sedangkan pada layanan syariah hak dan kewajiban antar pihak dijelaskan pada awal pendaftaran dan tertuang dalam akad.
Namun, Oni menuturkan bahwa saat ini layanan syariah BPJS Ketenagakerjaan masih terbatas di Provinsi Aceh. Artinya, sampai saat ini belum ada unit atau entitas khusus BPJS Ketenagakerjaan dalam penerapan layanan syariah di Provinsi Aceh.
“Sehingga implementasinya berupa layanan syariah dalam entitas BPJS Ketenagakerjaan, tapi semua akad, pencatatan dan operasionalnya dilakukan secara terpisah yang khusus syariah,” tutup Oni. (rn/jh)


