BusinessUpdate – Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati mengancam akan menindak agen atau pangkalan yang menjual elpiji (LPG) 3 kg atau gas melon tidak sesuai dengan aturan.
Penegasan itu disampaikan Nicke saat meninjau pasokan dan distribusi elpiji 3 kilogram (kg) di wilayah Bali pada Minggu (30/7/2023). Dalam peninjauan ini ia melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke SPPBE di Pendungan, Denpasar.
Ia menuturkan, saat ini pasokan elpiji bersubsidi di Bali terpenuhi dengan baik dari SPPBE ke agen hingga ke pangkalan. Namun, yang perlu diawasi adalah distribusinya hingga ke masyarakat untuk menghindari kelangkaan.
“Tadi saat sidak ada kejadian yang menarik, saat kita ke pengecer disampaikan stoknya kosong padahal jaraknya hanya 30 meter dari pangkalan resmi,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Minggu (30/7/2023).
“Jadi ternyata selama ini bukan dari pangkalan mendapatkan stoknya tapi ada kendaraan yang drop, ini tidak sesuai dengan aturan yang ada. Ini yang harus sama-sama kita awasi,” lanjutnya.
Menurutnya, proses penjualan yang sesuai dengan alur distribusi elpiji 3 kg akan menjaga harga jual sesuai dengan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah (pemda). Secara sistem, pengecer seharusnya mengambil elpiji 3 kg dari pangkalan resmi Pertamina.
“Harganya juga sudah jelas, ada peraturannya di tiap-tiap daerah sudah ada. Untuk di Bali ini harganya Rp18.000. Itulah yang harus diikuti agar ada jaminan suplai, agar ada jaminan harga sesuai aturan,” paparnya.
Oleh sebab itu, jika ada agen dan pangkalan yang ‘nakal’ yakni menjual elpiji 3 kg di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemda, maka Pertamina tidak segan untuk menindaknya.
Ia pun meminta masyarakat untuk segera melaporkan kepada Pertamina dengan menghubungi 135, jika menemukan ada penyimpangan distribusi elpiji 3 kg. Di sisi lain, ia juga meminta bantuan seluruh masyarakat untuk bersama-sama memahami bahwa elpiji 3 kg peruntukannya adalah untuk masyarakat kurang mampu.
Nicke mendorong masyarakat untuk segera melakukan registrasi menggunakan KTP. Hal ini untuk membantu pengawasan alokasi agar memastikan penjualan tidak melebihi kuota, dan prioritasnya bagi masyarakat yang berhak. (pa/jh)


