BusinessUpdate – Jasa Raharja tidak menjamin pengemudi atau pengendara yang mengalami kecelakaan dan merupakan penyebab terjadinya tabrakan. Dengan demikian, 7 pemotor yang melawan arah di Lenteng Agung, Jakarta Selatan yang menyebabkan terjadinya kecelakaan dengan truk tak dijamin.
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono mengatakan, Jasa Raharja berkoordinasi dengan Polisi Lalu Lintas (Polantas) untuk memeroleh kepastian keterjaminannya.
“Jika merujuk pada UU No 34/1964 jo PP no 18/1965, bagi pengemudi dan pengendara yang mengalami kecelakaan dan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka Jasa Raharja tidak menjamin,” kata Rivan dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (24/8/2023).
Ia mengatakan, kategori korban kecelakaan lalu lintas lain yang tidak berhak mendapat santunan Jasa Raharja adalah korban kecelakaan tunggal dan korban kecelakaan karena menerobos palang pintu kereta api.
Selain itu, korban yang mengalami kecelakaan terbukti sedang melakukan kejahatan, seperti maling yang mengebut di jalan karena ingin kabur, atau korban kecelakaan yang terbukti mabuk, juga tidak akan diberikan santunan.
Tak hanya itu, korban kecelakaan yang disengaja karena bunuh diri atau percobaan bunuh diri, dan korban celaka karena mengikuti perlombaan kecepatan, seperti lomba balap mobil dan lomba balap motor juga tidak akan mendapatkan santunan.
Oleh karena itu, Jasa Raharja mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu mentaati peraturan lalu lintas dan berkendara dengan tertib. “Dengan demikian, diharapkan dapat menjaga keselamatan bersama dan mencegah terjadinya insiden-insiden serupa di masa mendatang,” tambahnya.
Sementara itu, Kakorlantas Polri Irjen. Pol. Firman Shantyabudi mengungkapkan, kecelakaan yang terjadi di Lenteng Agung diawali dengan adanya pelanggaran kendaraan yang melawan arus. Menurut dia, ketidaktaatan pengendara roda dua terhadap aturan yang berlaku menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan.
“Tentunya hal ini sangat disayangkan dan bagi pengendara yang menyebabkan terjadinya laka tidak layak mendapatkan santunan,” tutupnya. (rn/jh)


