HomeNEWS UPDATENationalHarga Emas Antam Cetak Rekor Tertinggi Rp1.123.000 Per Gram

Harga Emas Antam Cetak Rekor Tertinggi Rp1.123.000 Per Gram

BusinessUpdate – Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) mencetak rekor tertinggi sepanjang sejarah pada Rabu (25/10/2023) dengan menyentuh level Rp1.123.000 per gram. 

Rekor tertinggi sebelumnya pernah dicapai pada 23 Maret 2023 lalu dengan menyentuh level Rp1.096.000 per gram. Tren harga emas batangan Antam memang terus menguat beberapa minggu terakhir. 

Pada perdagangan Sabtu (14/10/2023), harga logam mulia produksi Antam sempat melonjak Rp16.000 per gram. Setelahnya harga emas Antam bergerak fluktuatif namun cenderung menguat. 

Pada pekan ini, harga emas Antam memang sempat turun Rp4.000 per gram di perdagangan Senin (23/10/2023). Namun harga emas Antam berbalik menguat Rp2.000 per gram pada perdagangan Selasa (24/10/2023), serta naik lagi Rp4.000 per gram pada perdagangan Rabu (25/10/2023) ke level Rp1.123.000 per gram. 

Mengutip laman Logam Mulia, harga buyback pun terpantau naik Rp6.000 per gram pada Rabu (23/10/2023) menjadi sebesar Rp1.014.000 per gram. Buyback adalah harga yang didapat jika pemegang emas Antam ingin menjual emas batangan tersebut. 

Namun, perlu diketahui bahwa harga emas Antam tersebut adalah yang berlaku di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur, sehingga bisa saja harganya berbeda pada gerai penjualan emas Antam lainnya. 

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017 diatur bahwa pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9%. Jika ingin dapat potongan pajak sebesar 0,25%, menurut aturan PMK Nomor 38 Tahun 2023, maka sertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali transaksi. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22. 

Sementara untuk buyback, berdasarkan PMK Nomor 34 Tahun 2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% untuk pemegang NPWP dan 3% untuk non-NPWP. 
Untuk diketahui pula, bahwa harga buyback yang ditetapkan Antam tersebut belum termasuk pengenaan pajak bila penjualannya melebihi Rp10 juta. PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback. (pa/jh)

Must Read