HomeNEWS UPDATENationalPemerintah Bakal Hapus Kredit Macet 170.572 Debitur Senilai Rp10,96 Triliun

Pemerintah Bakal Hapus Kredit Macet 170.572 Debitur Senilai Rp10,96 Triliun

BusinessUpdate – Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM bakal  menghapus kredit macet sebanyak 170.572 debitur dengan nilai piutang senilai Rp10,96 triliun. 

Kredit macet tersebut merupakan milik pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang terdampak bencana gempa bumi Yogyakarta 2006 dan Covid-19. 

“Gempa bumi belum dibahas dalam Rapat Kabinet. Tapi kalau saya sampaikan datanya, hari ini terdapat 170.572 debitur terdampak bencana gempa Yogyakarta 2006 dan Covid 19 yang berpotensi untuk dihapus tagihkan,” ujar Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam rapat kerja Komisi VI DPR RI bersama dengan Menteri Koperasi dan UKM di Jakarta, Kamis (23/11/2023). 

Teten membeberkan berdasarkan data temuan BRI dan BPD DIY, dari total jumlah tersebut terdiri atas 11 debitur terdampak bencana 2006 dengan total outstanding (piutang) sebesar Rp30,21 miliar. Sementara sisanya, dari UMKM terdampak Covid-19 dengan total debitur mencapai 170.561 debitur, dengan total outstanding sebesar Rp10,93 triliun. 

Dari 11 debitur yang terdampak bencana itu merupakan yang tersisa dari sebanyak 430 debitur yang sebelumnya telah dihapus tagihannya oleh Bank BRI. Adapun nilai piutang dari 430 debitur tersebut mencapai Rp 17,44 miliar. 

“11 debitur tersisa yang mengharapkan penghapusan tagihan kreditnya sebesar 100 persen. Sementara penilaian tim ad hoc hanya menyetujui 85% dari outstanding,” kata Teten. 

Ia menambahkan, penghapusan kredit macet UMKM terdampak bencana gempa itu akan ditindaklanjuti oleh pemerintah dan sedang dibahas lewat Rancangan Peraturan Pemerintah (PP). 

“Rencana tindak lanjut atas kredit macet pada debitur terdampak ialah hari ini sedang dibahas Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) untuk pelaksanaan penghapusan kredit yang Rp500 juta ke bawah di Kementerian Keuangan. Jadi ini terus kami koordinasikan,” ujarnya. 

Sementara untuk percepatan penyelesaian kredit macet Covid-19, pihaknya akan mendorong percepatan penyempurnaan RPP penghapusan kredit macet tersebut dan pembentukan tim ad hoc. (pa/jh)

Must Read