BusinessUpdate – PT Bank BCA Syariah memperkuat layanan mobile banking dengan menghadirkan fitur penerimaan zakat, infak dan sedekah (ZIS) bekerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Presiden Direktur BCA Syariah Yuli Melati Suryaningrum menyatakan pihaknya terus memperkuat layanan digital dengan pengembangan fitur mobile banking yang lebih lengkap, termasuk fasilitas pembayaran zakat, infak, dan sedekah (ZIS).
Yuli mengatakan, sejak awal BCA Syariah telah menjalin kerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas untuk memperluas akses masyarakat dalam menunaikan kewajiban secara digital.
“Tahun ini BCA Syariah masuk usia 16 tahun. Langkah besar yang kami lakukan salah satunya melalui mobile banking dengan fitur yang lebih lengkap, termasuk fitur ZIS, zakat, infak, dan sedekah,” ujar Yuli dalam peluncuran di Kantor Baznas, Senin (6/4/2026).
Selain layanan zakat digital, BCA Syariah juga tengah menyiapkan pengembangan fitur pembayaran dam atau denda ibadah haji sebagai inisiatif baru dalam ekosistem layanan keuangan syariah. Inovasi tersebut diharapkan dapat memperluas fungsi layanan perbankan syariah dalam mendukung kebutuhan ibadah masyarakat.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Baznas Sodik Mudjahid menegaskan pentingnya sinergi antara lembaga pengelola zakat dan industri perbankan dalam memperkuat dampak sosial ekonomi bagi masyarakat.
Menurutnya, Baznas memiliki misi untuk menjadi lembaga yang mudah diingat masyarakat, dipercaya melalui program-program yang dijalankan, serta mampu menjangkau lebih luas melalui digitalisasi layanan.
“Kami ingin menjadi top of mind, dipercaya dengan programnya, dijangkau dengan digitalisasi, dan Baznas ingin jadi lembaga yang dibanggakan,” kata Sodik. Kolaborasi dengan perbankan syariah diharapkan dapat mempercepat upaya pengentasan kemiskinan melalui pemberdayaan ekonomi umat.
Sinergi tersebut diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan mustahik hingga mampu bertransformasi menjadi muzakki, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. (ip/jh. Foto: Dok. BCA Syariah)


