HomeNEWS UPDATELocalProgram Pemutihan Pajak Kendaraan di DKI Jakarta Sampai Agustus 2026

Program Pemutihan Pajak Kendaraan di DKI Jakarta Sampai Agustus 2026

BusinessUpdate – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang masih berlangsung hingga Agustus 2026.

“Pemutihan pajak belum tentu setiap tahun pasti ada. Harusnya momentum ini dimanfaatkan. Sebab kalau tidak memanfaatkan malah rugi,” kata Pramono di Jakarta, Rabu (24/6/2026).

Adapun dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Kota Jakarta sekaligus HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat.

Kebijakan ini ditetapkan melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta No. e-0018 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Program tersebut memberikan pembebasan sanksi administratif untuk PKB dan BBNKB. Dengan adanya kebijakan tersebut, wajib pajak bisa melunasi tunggakan pajak kendaraan tanpa dikenakan bunga keterlambatan.

Ia berpesan agar jangan sampai masyarakat justru sengaja menunda untuk membayar pajak karena menunggu hadirnya program tersebut. “Harapannya, masyarakat segera bisa memanfaatkan itu. Karena kalau tidak, belum tentu tahun depan kita adakan kembali,” tutup Pramono. (rn/jh. Foto: Dok. Daihatsu Indoensia)

Must Read