BusinessUpdate – Hingga 31 Maret 2023, utang pemerintah mencapai Rp7.879 triliun, naik Rp17,39 triliun dari Februari 2023 yang sebesar Rp7.816 triliun. Utang tersebut, menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, masih terukur.
“Pengadaan utang tetap dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dengan kondisi pasar dan kas pemerintah yang saat ini cukup tinggi,” kata Sri Mulyani, Senin (8/5/2023).
Ia mengatakan, di tengah gejolak perekonomian global yang tidak baik, pengadaan utang yang dilakukan pada kuartal I/2023 tersebut masih terukur dengan baik. Pembiayaan utang, penerbitan Surat Berharga Negara (SBN), pinjaman, sejauh ini masih sesuai dengan rencana. Selain itu, pengadaan utang juga selalu menyesuaikan dengan kondisi kas negara.
Menurutnya, perekonomian global saat ini sedang menghadapi tekanan dari tingginya inflasi dan suku bunga yang terus melonjak. Suku bunga yang melonjak di negara maju tersebut dapat memengaruhi kondisi negara berkembang.
“Jadi kebutuhan pembiayaan hingga April dan Mei masih cukup di tengah dinamika perekonomian global yang tidak pasti,” jelasnya. Ia menambahkan, kinerja APBN hingga saat ini juga masih berjalan dengan baik, bahkan akan tetap berperan optimal sebagai peredam gejolak global dan momentum nasional.
APBN juga akan tetap dikelola dengan hati-hati dan konservatif, dengan cara memberikan ruang sebagai shock absorber untuk meredam gejolak ekonomi namun tetap dalam batas wajar.
Sebagai informasi, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, posisi utang pemerintah mencapai Rp7.879,07 triliun atau setara 39,17% terhadap produk domestik bruto (PDB) hingga akhir Maret 2023. Nilai utang pemerintah tersebut naik Rp17,39 triliun dari posisi di Februari 2023 yang sebesar Rp7.861,68 triliun dengan rasio 39,09% terhadap PDB.
Kendati terjadi kenaikan secara nominal maupun rasio terhadap PDB, Kemenkeu menilai peningkatan utang itu masih dalam batas aman. Lantaran, rasio utang pemerintah masih jauh di bawah batas maksimal yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 yakni 60% terhadap PDB. (rn/jh)


