BusinessUpdate – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) memiliki utang senilai ratusan miliar rupiah kepada negara. Tercatat, ada tiga perusahaan Grup Citra yang masih memiliki utang kepada negara.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban mengatakan, utang tersebut berkaitan dengan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap 3 enitas Grup Citra (Grup CMNP). Namun, ia tidak merinci nominal utang CMNP. “Kami sendiri masih memiliki tagihan kepada 3 perusahaan Grup Citra. Ratusan miliar rupiah,” kata dia di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (12/6/2023).
Rionald yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas BLBI menjelaskan, utang itu berasal ketika CMNP masih dikendalikan oleh orang yang sama dengan pengendali Bank Yakin Makmur atau Bank Yama, yakni Siti Hardijanti Rukmana atau Tutut Soeharto.
Ia menyadari, kewajiban pemerintah untuk membayarkan utang ke CMNP sudah berkekuatan hukum. Akan tetapi, dengan adanya kewajiban yang dimiliki CMNP kepada pemerintah, Kemenkeu masih akan melakukan peninjauan terhadap penagihan yang disampaikan Jusuf Hamka.
“Intinya saya ingin pastikan dulu yang punya negara itu sudah tuntas apa belum, kalau enggak kan repot,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyadari kewajiban pemerintah untuk membayarkan utang ke CMNP sudah berkekuatan hukum, dan dirinya menghormati putusan tersebut. Akan tetapi, pemerintah disebut perlu melihat kepentingan negara, dalam hal ini berkaitan dengan kewajiban pembayaran utang yang terafiliasi Tutut Soeharto sebagai obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
“Kita menghormati tetap di satu sisi berbagai proses hukum, tapi juga kita melihat kepentingan negara dan kepentingan dari keuangan,” ucapnya.
Sebagai informasi, dalam dokumen kesepakatan antara pemerintah dengan CMNP yang ditandatangani pada 2016 disebutkan, pemerintah sepakat untuk membayarkan Rp179,5 miliar ke CMNP.
Kesepakatan tersebut diambil setelah Mahkamah Agung memutuskan, pemerintah dalam hal ini Kemenkeu harus membayar deposito berjangka senilai Rp78,84 miliar dan giro Rp76,09 juta, serta membayar denda 2% setiap bulan dari seluruh dana yang diminta CMNP. (rn/jh)


