BusinessUpdate – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mengkaji bunga maksimum fintech lending (pinjaman online/pinjol) alias peer to peer (P2P) lending. Besaran bunga berpotensi mengalami penurunan.
Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kuseryansyah mengatakan, saat ini bunga pinjaman online mengalami penurunan dari 0,8% menjadi 0,4%. “Sekarang sudah turun dari 0,8% jadi 0,4%. Sekarang ada wacana untuk diturunkan lagi,” ujar Kuseryansyah di Jakarta, dikutip Rabu (14/6/2023).
Ia mengungkapkan bahwa penurunan bunga pinjaman online hingga menyentuh 0,4% salah satunya dipicu oleh membludaknya jumlah pengaduan masyarakat karena dinilai bunga pinjol yang diberikan terlalu tinggi. Pasca penurunan bunga tersebut, jumlah pengaduan masyarakat turun.
“Bahkan, kami di bulan terakhir itu sempat zero complain. Kalau pun ada, tidak valid,” imbuhnya. Kuseryansyah menuturkan, asosiasi tidak menginginkan adanya bunga yang tinggi karena sejatinya bunga pinjol digunakan untuk membayar kembali para kreditur (lender), menutupi biaya operasional, teknologi, hingga profit dari penyelenggara fintech lending.
“Kalau sekarang ada wacana tentang bunga, kami berharap itu lebih ada ruang untuk bisa disegmentasi. Mungkin di segmen-segmen tertentu,” ujarnya. Namun demikian, ia menuturkan bahwa wacana penurunan bunga pinjaman online masih dikaji bersama oleh regulator dan asosiasi untuk menemukan angka yang lebih objektif dan realistis untuk mengimplementasikan bunga di industri fintech lending.
“Kalau kami masukannya sempat di range 0,4—0,6%. Untuk risk yang tinggi dan tiket kecil, itu kita perlu bunga yang lebih besar. Kalau untuk tiket yang sudah besar, kita oke bunganya kecil,” pungkasnya. (rn/jh)


