HomePROPERTYKementerian PUPR: Kualitas Rumah Subsidi Suatu Keharusan

Kementerian PUPR: Kualitas Rumah Subsidi Suatu Keharusan

BusinessUpdate – Kementerian PUPR menegaskan kualitas rumah bersubsidi adalah suatu keharusan. Pernyataan ini menanggapi ancaman Real Estat Indonesia (REI) yang akan menurunkan kualitas rumah bersubsidi karena harga rumah ini tak kunjung dinaikkan.

Sebelumnya, Ketua Umum DPP REI Paulus Totok Lusida mengancam akan menurunkan kualitas rumah subsidi karena harga rumah tak kunjung naik. Harga rumah subsidi belum juga naik lantaran belum adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur soal harga rumah tersebut. 

Totok menjelaskan, usulan kenaikan harga rumah subsidi sudah disampaikan sejak 2020, dengan besaran sekitar 10%. Usulan itu didasarkan pada kenyataan telah terjadi kenaikan harga material yang dipicu oleh kenaikan harga BBM. Juga adanya inflasi dan faktor lainnya.

Rumah subsidi memang berbeda dengan rumah komersial karena pemerintah yang mengatur besaran harga rumah subsidi. Rumah subsidi mencakup rumah tapak maupun satuan rumah susun (sarusun).

Menanggapi ancaman Totok, Direktur Jenderal (Dirjen) Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Iwan Suprijanto, menegaskan kualitas merupakan hal yang sangat penting dalam pembangunan sebuah rumah. 

“Kualitas itu it’s a must. Itu harus. Terutama kita belajar dari kejadian gempa di Cianjur. Jadi menurut saya bangunan harus tahan gempa sesuai zonanya. Yang kedua adalah jaminan mutu bagi konsumen,” ujar Iwan seperti dikutip oleh Kompas.com, Selasa (13/12/2022). 

Saat ini pemerintah sedang mempertimbangkan kenaikan harga rumah karena ada kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Namun, lanjut Iwan, keputusan untuk mengeluarkan regulasi soal kenaikan harga rumah subsidi sepenuhnya ada di tangan Kementerian Keuangan.

Ada beberapa regulasi lain yang harus diterbitkan terlebih dulu sebelum PMK dirilis. Misalnya dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP). Kementerian PUPR sendiri sudah memberi pertimbangan mengenai kenaikan harga. Soal kapan PMK tersebut keluar, Iwan mengaku tidak tahu karena seluruh keputusan ada di tangan Kementerian Keuangan.  (pa/jh)

Must Read