BusinessUpdate – Meski pemerintah sudah mengeluarkan aturan mengenai subsidi motor listrik, namun perusahaan pembiayaan atau leasing masih melihat sejumlah tantangan yang mesti diselesaikan untuk menyambut pembiayaan kendaraan berbahan dasar baterai ini.
Sebagai informasi, pemerintah memberikan subsidi motor listrik sebesar Rp7 juta per unit mulai 20 Maret 2023. Terbagi kuota 200.000 unit untuk motor baru dan 50.000 unit untuk motor konversi.
Pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), penerima kredit usaha rakyat (KUR), dan pelanggan listrik kapasitas 450-900 VA merupakan pihak yang diutamakan untuk menerima subsidi. Sementara itu, hanya produsen motor listrik yang telah memiliki tingkat komponen dalam negeri (TKDN) di atas 40% yang bisa mengikuti subsidi ini.
Terkait dengan hal ini, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno menjelaskan, secara umum industri leasing menyambut baik kebijakan subsidi motor listrik.
Ia mengatakan, setiap sentimen positif buat industri otomotif pasti akan berpengaruh terhadap para pemain industri pembiayaan. Terlebih, saat ini sepeda motor termasuk salah satu dari tiga objek kredit andalan yang menopang kinerja industri, terutama dari sisi kuantitas kontrak pembiayaan.
Target penerima subsidi pun dianggap sudah tepat oleh APPI, karena mayoritas debitur kredit sepeda motor konvensional merupakan pekerja informal dan pelaku UMKM. Keberadaan subsidi diharapkan menjadi katalis pendongkrak minat mereka untuk beralih ke kendaraan listrik, yang terbukti mampu menekan beban pengeluaran BBM dan biaya servis rutin.
Akan tetapi, APPI melihat masih ada beberapa tantangan yang membuat tidak semua permintaan pembiayaan untuk kendaraan listrik bisa diakomodasi. Suwandi menekankan setiap pemain akan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dalam memberikan pembiayaan.
Pertama, melihat bagaimana kemampuan debitur dan rekam jejaknya. Terlebih, segmen penerima subsidi bersinggungan dengan segmen utama penyumbang kredit bermasalah.
Kedua, soal harga jual kembali unit motor listrik dan bagaimana mengatasi unit yang harus ditarik apabila kreditnya macet.
Ketiga, sampai saat ini masih belum ada asuransi umum yang memiliki produk khusus untuk mengakomodasi proteksi terkait motor listrik. Terakhir, industri pembiayaan masih mengkaji kondisi purnajual setiap pabrikan motor listrik, sebab akan turut berpengaruh terhadap umur pakai setiap unit.
“Soal asuransi dan aftersales, akan berpengaruh terhadap berapa bunga yang bisa diberikan, berapa tahun tenor yang memungkinkan. Semua masih digodok dan APPI ikut membantu para pemain berkomunikasi dengan stakeholders terkait,” jelas Suwandi seperti dikutip Bisnis. (pa/jh)


