BusinessUpdate – PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) menyebutkan tantangan yang dihadapi perusahaan asuransi terkait kendaraan listrik adalah ketersediaan baterai yang sangat terbatas serta belum ada regulasi khusus.
Walau demikian, Direktur Pengembangan Bisnis Jasindo Diwe Novara, mengatakan Jasindo siap memberikan proteksi kendaraan listrik dengan perlindungan yang tidak jauh berbeda dengan kendaraan konvensional lainnya.
“Jaminan kerugian yang dapat diproteksi oleh Jasindo terkait kendaraan listrik roda empat adalah comprehensive cover atau biasa disebut All Risks dan TLO [Total Loss Only],” kata Diwe, Senin (27/3/2023).
Sementara itu untuk kendaraan listrik roda dua, jaminan yang diberikan hanya TLO saja. Risiko-risiko yang dijamin dalam polis di antaranya tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir atau terperosok. Kemudian pencurian, termasuk pencurian yang didahului atau diikuti tindak kekerasan.
Selain itu kebakaran, sebab-sebab selama penyeberangan dengan ferry, dan kerusakan roda bila mengakibatkan kerusakan kendaraan akibat kecelakaan. Serta biaya yang dikeluarkan untuk penjagaan atau pengangkutan ke bengkel terdekat
TLO memberikan jaminan atas kerugian yang diakibatkan oleh resiko yang disebutkan di dalam polis di mana biaya perbaikannya sama atau lebih besar dari 75% harga kendaraan atau kendaraan hilang dicuri dan tidak diketemukan dalam waktu 60 hari. Â
Kendati demikian, Diwe mengatakan bahwa saat ini asuransi kendaraan listrik masih dilakukan secara case by case. Ini artinya pengajuan harus satu per satu, tidak dapat otomatis cover, tergantung tingkat risikonya. “Jasindo masih melakukan pengkajian lebih dalam terkait kebijakan asuransi kendaraan listrik sambil menunggu regulasi asuransi kendaraan listrik yang dikeluarkan oleh pemerintah,” ujarnya seperti dikutip Bisnis. (pa/jh)


